Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, rapat ini berfokus pada upaya menyelaraskan kepentingan kedua belah pihak agar tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Loa Kulu sebagai lokus kegiatan.
Ia menekankan pentingnya mencari titik temu antara kepatuhan regulasi sektor energi dan sumber daya mineral dengan pemanfaatan lahan perkebunan. Di satu sisi, PT Miga Prima Persada bekerja sesuai regulasi pascatambang Kementerian ESDM. Di sisi lain, lahan HGU yang menjadi wilayah operasional perkebunan PT Budi Duta Agro Makmur sebagian telah dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan.
"Kami mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui skema pola kemitraan, termasuk pemenuhan kewajiban tanggung jawab perkebunan plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat setempat," kata Ahmad Yani, Senin (12/10/2026).
Yani menilai, langkah ini krusial mengingat proses pengakhiran dan penutupan tambang nantinya akan berujung pada penyerahan kembali lahan kepada masyarakat.
"Penyerahan itu tidak dapat berjalan optimal kalau status hukum lahan masih berbenturan dengan izin HGU perkebunan yang aktif," ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Kukar berencana menggelar rapat lanjutan pekan depan dengan skala yang lebih luas. Pihak legislatif juga menjadwalkan pemanggilan instansi teknis terkait, termasuk Dinas ESDM hingga Kementerian ESDM, agar penyelesaian pascatambang dan status HGU ini dapat terintegrasi secara sah dan mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat di Loa Kulu.
"Kami secepatnya akan panggil perusahan-perusahaan itu agar masalah ini cepat ditangani," tegasnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, rapat ini berfokus pada upaya menyelaraskan kepentingan kedua belah pihak agar tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Loa Kulu sebagai lokus kegiatan.
Ia menekankan pentingnya mencari titik temu antara kepatuhan regulasi sektor energi dan sumber daya mineral dengan pemanfaatan lahan perkebunan. Di satu sisi, PT Miga Prima Persada bekerja sesuai regulasi pascatambang Kementerian ESDM. Di sisi lain, lahan HGU yang menjadi wilayah operasional perkebunan PT Budi Duta Agro Makmur sebagian telah dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan.
"Kami mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui skema pola kemitraan, termasuk pemenuhan kewajiban tanggung jawab perkebunan plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat setempat," kata Ahmad Yani, Senin (12/10/2026).
Yani menilai, langkah ini krusial mengingat proses pengakhiran dan penutupan tambang nantinya akan berujung pada penyerahan kembali lahan kepada masyarakat.
"Penyerahan itu tidak dapat berjalan optimal kalau status hukum lahan masih berbenturan dengan izin HGU perkebunan yang aktif," ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Kukar berencana menggelar rapat lanjutan pekan depan dengan skala yang lebih luas. Pihak legislatif juga menjadwalkan pemanggilan instansi teknis terkait, termasuk Dinas ESDM hingga Kementerian ESDM, agar penyelesaian pascatambang dan status HGU ini dapat terintegrasi secara sah dan mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat di Loa Kulu.
"Kami secepatnya akan panggil perusahan-perusahaan itu agar masalah ini cepat ditangani," tegasnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur