Ali Hamdi mengatakan hal seperti ini sejatinya tak boleh lagi terulang. Sehingga dirasa perlu untuk mengantisipasinya dengan membuat semacam pos atau adakan kapal pandu. Terutama ketika kondisi arus deras ataupun kapal yang membawa muatan banyak.
Kemudian, ketika memang ingin menata secara baik maka harus dibuat regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang bisa mengatur, sehingga kapal yang lewat kolong jembatan hanya yang telah lolos syarat. Misalnya jembatan terdapat persyaratan yang dikhususkan.
"Segera DPRD membuat perda yang mengatur agar tidak lagi terjadi kecelakaan yang mengatur kapasitas, ketinggian ataupun volume yang di atur. Perlu Perda yang jelas sehingga tidak terjadi lagi kecelakaan penabrakan jembatan," kata Ali Hamdi, Rabu (13/4/2022).
"Kita inginnya layaknya melewati atas jembatan, misal ada spesifikasi khusus kendaraan mobil kelas I, II, atau III, yang ada batasan atau rambu-ramhu sendiri. Nah yang di kolong sungai belum ada. Makanya kita mendorong DPRD segera melakukan uji kondisi dan membuat regulasi yang mengatur itu," tambah dia
Pastinya kondisi yang ada ini menjadi evaluasi, makanya mereka ingin meninjau terlebih dahulu agar bisa mengambil sikap dan menarik kesimpulan apa yang sering terjadi di bawah jembatan.
"Ada dua faktor, jembatan yang tergolong rendah dari permukaan air dan akibat kondisi alam, seperti air sungai yang pasang, misalnya. Ini pun menjadi faktornya," tukasnya. (adv)
Penulis: Faishal
Editor: Supiansyah