Hal itu disampaikan Sutomo Jabir menanggapi sejumlah hasil pembahasan yang dilakukan oleh pansus sejauh ini.
Ia menyebut bahwa sistem demikian sudah diterapkan oleh Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Sutomo Jabir menjelaskan, bahwa dirinya bersama rekannya di Komisi beberapa waktu lalu telah melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta.
“Satu hal yang cukup menarik dari pertemuan itu, kami mendapatkan informasi, bahwa untuk dapat mengelola aset daerah, BPAD DKI Jakarta mempunyai 32 sistem informasi terkait aset daerah. Sistem ini yang kemudian akan membangun sistem informasi yang terintegritas, sehingga memudahkan dalam menelusuri dan mengelola aset yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” urainya.
Pada kunjungan itu, ia mencoba menggali semaksimal mungkin bagaimana tata kelola aset daerah yang dilakukan BPAD DKI Jakarta. “Dari sini, kami mendapatkan banyak informasi yang cukup bagus untuk selanjutnya menjadi bahan kami dalam menyusun Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemprov Kaltim ke depan,” sebutnya.
Masih menurut Sutomo, Pemprov DKI Jakarta memang diketahui memiliki pendataan dan pengelolaan aset atau barang milik daerah yang sangat baik di Indonesia.”Kami terus mengebut upaya penyelesaian produk hukum tersebut menjadi perda. Sehingga dapat diaplikasikan cepat oleh Pemerintah Kaltim dalam mendata dan mengelola setiap aset daerah. Agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kaltim,” pungkasnya. (adv/*3)
Editor : Bambang Irawan