Abdul Wahab mengatakan dalam rangka meningkatkan kinerja BK maka pihaknya melakukan konsultasi ke BK DPRD Kaltim yang dinilai lebih banyak pengalaman dalam menangani persoalan baik menyangkut kode etik dan lainnya.
“Sharing dan konsultasi penting dilakukan dalam menimba informasi dan pengalaman yang berguna bagi BK dalam menyelesaikan tugas dan fungsinya. Khususnya pada penyelesaian persoalan di internal DPRD,” tuturnya.
Ketua BK DPRD Kaltim Seno Aji mencontohkan salah satu persoalan yang pernah diselesaikan mengenai dugaan ijazah palsu anggota DPRD periode lalu. Kemudian, oleh BK melakukan penggalian dan pengumpulan data dan informasi yang berkaitan dengan itu, termasuk mendatangi sekolah yang bersangkutan.
Adapun hasil yang ditemukan benar adanya bahwa yang bersangkutan menggunakan ijazah palsu. Selain itu, mekanisme melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan juga telah dilakukan. Terkait dengan itu BK mengeluarkan surat putusan terkait hal itu yang intinya isinya yang bersangkutan harus di PAW.
"Ini sekaligus menepis dugaan atau opini negatif, karena walaupun BK merupakan bagian dari anggota DPRD tetapi dalam melaksanakan fungsi dan tugas tetap sesuai dengan amanat yang telah diberikan, " sebutnya.(adv/*2)
Editor : Bambang Irawan