Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Rencana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdes) Merah Putih terus menuai sorotan.
1 menit baca6 kali dibaca

Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Rencana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdes) Merah Putih terus menuai sorotan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menegaskan, gagasan tersebut tidak bisa serta-merta langsung diterapkan, melainkan harus melewati proses kajian yang mendalam dari berbagai aspek.
Sunggono mengatakan, pemerintah daerah pada dasarnya menyambut baik setiap inovasi yang bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah pelayanan bagi para pegawai. Namun, ia mengingatkan adanya tantangan teknis dan hukum yang cukup besar di balik wacana tersebut.
"Memang ada wacana seperti itu, kalau memang pertimbangannya untuk mendekatkan pelayanan kenapa tidak. Tetapi, apakah bisa semudah dan sesederhana itu," kata Sunggono kepada KoranKaltim.com, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Sunggono, sedikitnya ada tiga faktor krusial yang wajib dipenuhi sebelum skema baru ini dijalankan, pertama koperasi harus memiliki dukungan sistem, tempat pelayanan, dan sarana operasional yang mumpuni untuk mengakomodasi kebutuhan distribusi gaji berskala besar.
Kedua pemerintah memerlukan dasar hukum yang kuat untuk mengatur mekanisme pelaksanaan, pembagian wewenang, dan kepastian hukum agar tidak memicu masalah di kemudian hari.
Pengurus koperasi dituntut untuk menguasai sistem administrasi serta aplikasi penggajian berbasis teknologi yang akan digunakan.
Sunggono menekankan, kejelasan payung hukum menjadi pintu masuk utama. Jika landasan regulasinya sudah pasti, pemerintah daerah akan jauh lebih mudah dalam memetakan kebutuhan teknis serta membahas kelayakan skema ini ke tingkat selanjutnya.
Tanpa adanya kesiapan menyeluruh pada infrastruktur, regulasi, dan kompetensi SDM pengelola koperasi, kebijakan ini dikhawatirkan justru akan menghadapi kendala di lapangan dan menghambat hak-hak ASN.
"Ini tak sesederhana yang dibayangkan. Siapkah infrastruktur yang ada di koperasi itu untuk mengakomodasi kepentingan itu," tutupnya. (Adv)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menegaskan, gagasan tersebut tidak bisa serta-merta langsung diterapkan, melainkan harus melewati proses kajian yang mendalam dari berbagai aspek.
Sunggono mengatakan, pemerintah daerah pada dasarnya menyambut baik setiap inovasi yang bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah pelayanan bagi para pegawai. Namun, ia mengingatkan adanya tantangan teknis dan hukum yang cukup besar di balik wacana tersebut.
"Memang ada wacana seperti itu, kalau memang pertimbangannya untuk mendekatkan pelayanan kenapa tidak. Tetapi, apakah bisa semudah dan sesederhana itu," kata Sunggono kepada KoranKaltim.com, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Sunggono, sedikitnya ada tiga faktor krusial yang wajib dipenuhi sebelum skema baru ini dijalankan, pertama koperasi harus memiliki dukungan sistem, tempat pelayanan, dan sarana operasional yang mumpuni untuk mengakomodasi kebutuhan distribusi gaji berskala besar.

Kedua pemerintah memerlukan dasar hukum yang kuat untuk mengatur mekanisme pelaksanaan, pembagian wewenang, dan kepastian hukum agar tidak memicu masalah di kemudian hari.
Pengurus koperasi dituntut untuk menguasai sistem administrasi serta aplikasi penggajian berbasis teknologi yang akan digunakan.
Sunggono menekankan, kejelasan payung hukum menjadi pintu masuk utama. Jika landasan regulasinya sudah pasti, pemerintah daerah akan jauh lebih mudah dalam memetakan kebutuhan teknis serta membahas kelayakan skema ini ke tingkat selanjutnya.
Tanpa adanya kesiapan menyeluruh pada infrastruktur, regulasi, dan kompetensi SDM pengelola koperasi, kebijakan ini dikhawatirkan justru akan menghadapi kendala di lapangan dan menghambat hak-hak ASN.

"Ini tak sesederhana yang dibayangkan. Siapkah infrastruktur yang ada di koperasi itu untuk mengakomodasi kepentingan itu," tutupnya. (Adv)




Pusat gempa berada di darat 6 km BaratLaut Lebong
22 Okt 2026, 17:57:49 WIB • Kedalaman 120 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG