Senin, 03/08/2026

Kasus Mark Up Bimtek Dishub, Kejari Bontang Pulihkan Rp548 Juta Uang Negara

Senin, 03/08/2026

Kepala Kejari Bontang, Beni Putra, saat menunjukkan uang sitaan hasil korupsi (Rahmadani/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kasus Mark Up Bimtek Dishub, Kejari Bontang Pulihkan Rp548 Juta Uang Negara

Senin, 03/08/2026

logo

Kepala Kejari Bontang, Beni Putra, saat menunjukkan uang sitaan hasil korupsi (Rahmadani/Korankaltim.com)

Penulis: Rahmadani

KORANKALTIM.COM, BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp548.768.700 dalam perkara korupsi bimtek Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang tahun anggaran 2024-2025.

Kepala Kejari Bontang, Beni Putra, mengatakan bahwa pihaknya secara resmi melakukan eksekusi pembayaran uang pengganti dari terpidana perkara tindak pidana korupsi Dishub Bontang.

“Uang ini berasal dari tindak pidana korupsi mark up atau penggelembungan biaya perjalanan dinas Dishub Bontang pada tahun anggaran 2024 dan 2025,” katanya, Senin (3/8/2026)

Ia menjelaskan, penyerahan dan penyetoran uang pengganti ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dirinya juga menyampaikan, keberhasilan penyelamatan dan pengembalian aset negara ini merupakan wujud komitmen Kejari Bontang dalam penegakan hukum.

“Kami tidak hanya berfokus pada pemidanaan atau pidana badan terhadap pelaku, tetapi juga bagaimana upaya untuk melakukan pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery,” katanya.

Beni menegaskan, upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan para pelaku, melainkan juga berfokus pada pengembalian harta benda yang telah dirampas kembali ke kas negara untuk kepentingan masyarakat luas.

Kemudian, uang pengganti dan denda yang telah dibayarkan oleh masing-masing terpidana akan disetorkan secara langsung ke kas negara melalui Bank Mandiri sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Seluruh proses hukum para terpidana juga telah diputuskan pengadilan. Dari ketiga terdakwa atas nama Jainuddin, Erma dan Ruri divonis satu tahun kurungan penjara.

Editor: Erwin

Kasus Mark Up Bimtek Dishub, Kejari Bontang Pulihkan Rp548 Juta Uang Negara

Senin, 03/08/2026

Kepala Kejari Bontang, Beni Putra, saat menunjukkan uang sitaan hasil korupsi (Rahmadani/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait