Ia menjelaskan, selama bertahun-tahun sebelumnya telah diterapkan retribusi parkir masuk yang dipungut oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Namun, dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025, pungutan tersebut kini disederhanakan menjadi satu jenis retribusi, yakni retribusi masuk kawasan wisata.
“Tidak ada lagi pungutan retribusi parkir masuk tempat wisata,” ungkapnya kepada Korankaltim.com, Minggu (10/5/2026).
Lebih lanjut, selama masa uji coba yang dilakukan dua hari, pihaknya banyak memberi kelonggaran dan tidak ada paksaan.
“Ketika ada pengunjung gak bawa uang, kami beri toleransi untuk tetap masuk dan tidak ada penolakan agar tidak boleh masuk,” paparnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang berolahraga joging maupun bersepeda ke area tersebut juga tidak dipungut biaya apa pun.
“Bagi yang berkunjung ke tempat keluarganya di Bontang Kuala juga tidak kami pungut,” tegasnya.
Eko juga memastikan, bagi warga Bontang Kuala sendiri ketika keluar masuk lewat area tersebut, tidak akan dipungut biaya sepersenpun.
Ia juga menyampaikan, ketika di kendaraan bermotor terdapat tiga orang, tetapi hanya satu saja yang membayar, pihaknya tidak menolak dan tetap memberikan izin masuk.
Dispopar juga tetap memberikan mereka karcis atau tiket sebagai bukti pembayaran sesuai dengan yang di bayarkan.
“Saya pastikan tidak ada sama sekali paksaan selama uji coba kemarin, bahkan banyak kelonggaran,” tuturnya.
Perihal penolakan masyarakat, ia menekankan agar disampaikan surat secara resmi, sehingga jelas dari organisasi atau pihak mana yang bertanggungjawab.
“Karena kami juga menjalankan Perda yang tertuang dalam lembaran daerah secara resmi,” terangnya.
Ia menambahkan, bahkan sebelum pihaknya melaksanakan perda tersebut, sudah dilakukan pemasangan spanduk sosialisasi sejak Januari 2026.
Kemudian diadakan rapat di Kelurahan, membahas terkait lapak pujasera yang juga Dispopar masukkan sebagai materi retribusi. Hingga dibawa sampai ke Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang).
“Kami selalu sampaikan dan sosialisasi terkait retribusi tersebut. Sudah sering kali kami utarakan dalam berbagai kesempatan,” pungkasnya.
Editor: Erwin