Kamis, 13/02/2025
Kamis, 13/02/2025
Demonstrasi di Muara Badak Berujung Kericuhan (istimewa)
Kamis, 13/02/2025
Demonstrasi di Muara Badak Berujung Kericuhan (istimewa)
Penulis : Romi Ali Darmawan
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Kericuhan mewarnai aksi demonstrasi yang dilakukan para nelayan yang tergabung dalam Aliansi Peduli Nelayan Kerang Dara dari Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Imbasnya, ada 10 orang diamankan oleh Polres Bontang karena diduga jadi provokator pada aksi yang berlangsung di depan pintu masuk kantor PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) tersebut pada Rabu (12/2/2025) petang kemarin.
Polisi membubarkan mereka secara paksa yang berimbas pada terjadinya kericuhan. Petugas bahkan mengerahkan water canon untuk membubarkan para demonstran. Awalnya ada tujuh pendemo ditangkap namun kemudian tiga orang lainnya ikut diamankan di jalan poros menuju Anggana, Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing kepada Korankaltim.com Kamis (13/2/2025) hari ini menjelaskan, tiga orang yang baru ditangkap merupakan koordinator lapangan dari massa aksi dan diamankan saat hendak melarikan diri.
“Diamankan karena dugaan provokator. Mereka menggelar aksi hingga pukul 18.00 WITA. Saat ini status mereka masih saksi, hanya dimintai keterangan dan diamankan di Mapolres,” ujar Alex.
Perwira berpangkat dua melati ini menegaskan penangkapan tersebut bertujuan menjaga kondusifitas dan keamanan, bukan untuk membela perusahaan.
Para demonstran sudah diberikan edukasi mengenai tata cara unjuk rasa sejak delapan hari lalu. Polisi juga mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tetap tunduk pada regulasi yang berlaku.
Aturan terkait penyampaian pendapat di muka umum tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Keputusan Polri Nomor 7 Tahun 2012. Pasal 9 ayat 2 huruf (a) menyebutkan bahwa unjuk rasa harus dilakukan di tempat terbuka untuk umum, kecuali di area tertentu seperti istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, dan objek vital nasional.
Pasal 15 menyatakan bahwa unjuk rasa dapat dibubarkan jika tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan (3), Pasal 10, serta Pasal 11.
“Sanksinya bisa mencapai 5 tahun 6 bulan penjara untuk kekerasan terhadap orang atau barang. Jika mengakibatkan luka atau kematian, ancamannya bisa 5 hingga 12 tahun penjara. Namun, saat ini masih dalam tahap klarifikasi, belum ada penyelidikan lebih lanjut,” sebut Alex.
Polisi meminta warga Muara Badak untuk menghargai proses hukum yang berjalan melalui Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat ini, pemerintah menjamin bahwa tuntutan mereka sedang ditindaklanjuti.
“Biarkan mekanisme berjalan. Jangan ada framing polisi membela perusahaan. Selama delapan hari mereka berdemo, upaya persuasif terus dilakukan, termasuk memberikan pembinaan dan menyampaikan aturan yang berlaku,” tutup Alex.
Diketahui aksi demo digelar karena para pembudidaya kerang dara di Muara Badak menuntut kompensasi kepada PT PHSS terkait dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kerugian pembudidaya kerang daya milik para nelayan tersebut.
Editor: Aspian Nur
Kamis, 13/02/2025
Demonstrasi di Muara Badak Berujung Kericuhan (istimewa)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.