Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengungkapkan, pria berusia 50 tahun itu mendapatkan sabu melalui sistem jejak dari seseorang berinisial A namun saat dilakukan penyelidikan A tidak ditemukan di rumahnya dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam penggeledahan kami menemukan 11 poket sabu seberat 11,32 gram serta beberapa barang bukti lain seperti sedotan runcing, pipet kaca, alat hisap sabu, ponsel, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300 Ribu,” kata Rihard kepada Korankaltim.com Selasa (11/2/2024).
Atas perbuatannya, Za dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di Bontang.
Editor: Aspian Nur