Selasa, 11/02/2025

Warga Tanjung Laut Indah Bontang Diringkus Polisi Bersama 11,32 Gram Sabu

Selasa, 11/02/2025

Tersangka Kasus Narkoba (istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Warga Tanjung Laut Indah Bontang Diringkus Polisi Bersama 11,32 Gram Sabu

Selasa, 11/02/2025

logo

Tersangka Kasus Narkoba (istimewa)

Penulis : Romi Ali Darmawan

KORANKALTIM.COM. BONTANG  – Seorang pria berinisial Za, warga Tanjung Laut Indah, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang atas kasus peredaran narkotika Senin (10/2/2025) petang lalu pukul 17.00 WITA di rumahnya.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengungkapkan, pria berusia 50 tahun itu mendapatkan sabu melalui sistem jejak dari seseorang berinisial A namun saat dilakukan penyelidikan A tidak ditemukan di rumahnya dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam penggeledahan kami menemukan 11 poket sabu seberat 11,32 gram serta beberapa barang bukti lain seperti sedotan runcing, pipet kaca, alat hisap sabu, ponsel, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300 Ribu,” kata Rihard kepada Korankaltim.com Selasa (11/2/2024). 

Atas perbuatannya, Za dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di Bontang.


Editor: Aspian Nur

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.