Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengungkapkan, tersangka pertama yang ditangkap adalah AT, pekerja di tempat pencucian mobil berusia 20 tahun. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan dugaan praktik peredaran narkotika di lokasi itu.
“Saat digerebek, AT sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang tiga poket sabu seberat 0,92 gram tapi barang bukti berhasil diamankan dan tersangka mengakui kepemilikannya,” ujar Rihard kepada Korankaltim.com Rabu (5/3/2024)
Dari pengakuan AT diketahui sabu tersebut diperolehnya dari seorang rekan berinisial Ra. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka kedua berusia 26 tahun itu yang berada tidak jauh dari lokasi pertama.
“Dari tangan Ra kami menemukan satu poket sabu sisa dengan berat 0,32 gram serta uang hasil penjualan senilai Rp600 ribu. Tersangka ini baru saja melakukan transaksi dengan sistem komunikasi melalui ponsel dan metode jejak,” papar Rihard.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur