Senin, 07/10/2024
Senin, 07/10/2024
Pengadilan Agama Kota Bontang (Romi/Koran Kaltim)
Senin, 07/10/2024
Pengadilan Agama Kota Bontang (Romi/Koran Kaltim)
Penulis: Romi Ali Darmawan
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Pengadilan Agama (PA) Bontang menunda sejumlah sidang perkara yang dijadwalkan akibat aksi cuti “mogok”massal yang berlangsung di seluruh Indonesia.
Hal itu dilakukan oleh PA sebaga bentuk solidaritas dalam aksi dilakukan oleh para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) sebagai bentuk protes terhadap sejumlah hal, di antaranya gaji dan tunjangan yang tidak pernah naik, mulai hari ini, Senin (7/10/20240).
“Kami bentuknya korps jadi tentu kami mendukung hal itu untuk kesejahtraan bersama,” ujar Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin, ditemui di kantornya.
Pihaknya juga telah mengeluarkan pengumuman resmi dari pengadilan, dan telah dipasang di sistem layanan online. Pihaknya juga telah menghubungi langsung pihak yang mengajukan perkara terkait sidang yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
“Sidang yang tertunda akan dijadwalkan ulang pada minggu depan. Kami juga sudah menghubungi mereka secara langsung, khawatir ada yang tidak membuka sistem layanan online kami,” kata Hasanuddin
Namun, dalam rangka tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Bontang memastikan bahwa pelayanan secara online tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat masih dapat mengakses layanan seperti informasi perkara, pendaftaran, dan konsultasi hukum melalui platform digital yang tersedia.
"Kami memahami kondisi yang terjadi saat ini dan berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meski ada hambatan dari aksi mogok massal ini. Semua sidang yang tertunda akan dijadwalkan ulang secepat mungkin," lanjutnya.
Untuk diketahui aksi yang dilakukan oleh para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) ini menuntut beberapa hal, di antaranya:
1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim, untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum;
2. Pengesahan RUU Contempt of Court, untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun;
3. PP tentang Jaminan Keamanan Hakim, untuk menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya—termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.
Dari informasi yang dihimpun, Berdasarkan data per Sabtu (5/10), jumlah hakim yang menyatakan akan ikut dalam gerakan cuti "mogok" massal ini mencapai 1.748 hakim.
Editor: Supiansyah
Senin, 07/10/2024
Pengadilan Agama Kota Bontang (Romi/Koran Kaltim)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.