Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot Siswanto menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lokasi tersebut.
"Unit Reskrim Polsek Muara Badak mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat kejadian tersebut lalu melaporkan ke Unit Reskrim agar penangkapan segera dilakukan," ujar AKP Gatot.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 7,53 gram, sebuah handphone merek Vivo 1929, dua lembar tisu, satu bungkus rokok Sampoerna, dan satu unit sepeda motor merek Scoopy hitam orange dengan nomor plat KT 3958 BAG.
Tersangka RAD bersama barang bukti tersebut telah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, RAD akan dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun," tutup Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto.
Editor: Maruly Z