Kepala BKSDA Kaltim, Ari Wibawanto, mengatakan hingga saat ini, belum ada kegiatan kajian yang dilakukan mengingat belum jelas mekanisme pengelolaan yang akan ditempuh, apakah sebagai lembaga konservasi, penangkaran, atau bentuk lainnya.
"Belum ada surat permohonan yang masuk terkait perizinannya," ujar Ari Wibawanto,baru-baru ini.
Hingga kini belum jelas siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut. Mulai dari pemerintah kota, provinsi, pemilik lahan, atau pihak lainnya, masih belum memungkinkan untuk menjadi penanggung jawab. Selain itu, perlu dipastikan kesiapan terkait mekanisme yang akan diambil.
"Siap enggak dengan lembaga konservasi, dan itu harus sesuai aturan," tambahnya.
BKSDA Kaltim tidak dapat melakukan kajian atau tindakan apapun jika belum ada pihak yang bertanggung jawab. BKSDA Kaltim juga telah mengirimkan surat kepada Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dengan menyodorkan mekanisme yang perlu ditempuh.
Namun, Ari Wibawanto menegaskan bahwa izin pengelolaan harus diajukan terlebih dahulu kepada BKSDA Kaltim. Hingga saat ini, penanganan terhadap kandang buaya Riska masih menunggu kejelasan terkait perizinan dan mekanisme pengelolaannya.
“Pastikan dulu mekanismenya, kemudian silakan mengajukan permohonan izin kepada kami. Kalau tidak ada izin, kami belum dapat melakukan apapun,” tandasnya. (*/KK)
Editor: Maruly Z