Menurut keterangan korban, saat itu ia bersama anaknya MBH, ketika bertemu terlapor MAR dan AAZ, yang juga merupakan saudara kandungnya dikawasan Bontang Utara. Tanpa alasan yang jelas, pasutri tersebut memaksa korban menyerahkan sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai korban dan anaknya. Merasa ada yang tidak beres, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontang Utara.
“Tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Bontang Utara kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pasutri tersebut telah kabur ke Samarinda,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Dani Purwantoro melalui keterangan tertulisanya, Minggu (17/3/2024).
Setelah jejaknya terlacak hingga ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tim Reskrim Polsek Bontang Utara bekerja sama dengan Jatanras untuk menangkap pasutri tersebut beserta sepeda motor Yamaha Mio yang dibawa kabur.
Pasutri yang terlibat dalam kejadian tersebut berhasil ditangkap pada Kamis (14/03/2024) sekitar pukul 19.30 WITA di PPU. “Keduanya kemudian diamankan di Polsek Bontang Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Dani.
Editor: Maruly Z