Polres Bontang Amankan Tersangka Narkoba di Bontang Selatan
1 menit baca358 kali dibaca

Penulis : Romi Ali Darmawan
KORANKALTIM.COM, BONTANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menangkap seorang tersangka dugaan kepemilikan, pengendalian, dan penyaluran narkotika jenis sabu di Bontang Selatan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, (2/3/2024), sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Zamrud Berbas Tengah, Bontang Selatan.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah JY (31) yang berdomisili di Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. “Barang bukti yang berhasil disita mencakup satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 1,22 gram,” ungkap AKP Rihard.
Peristiwa ini berawal dari informasi masyarakat yang dianggap kredibel, menyebutkan bahwa lokasi di Jalan Zamrud digunakan untuk transaksi narkotika. Satresnarkoba Polres Bontang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JY di tempat tersebut.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening. Saat diperiksa di dalam plastik bening itu terdapat narkoba jenis sabu sebanyak 1,22 gram brutto. Selain itu, ditemukan juga uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp600.000. “Tersangka mengakui bukti-bukti yang ditemukan ialah miliknya,” ujar dia.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk proses pengembangan lebih lanjut. Tahapan hukum selanjutnya melibatkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pengamatan serta penyitaan barang bukti, serta kelengkapan administrasi sidik guna memastikan kelancaran proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.









