Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menyampaikan bahwa patroli dimulai pukul 22.00 WITA di Jalan Jenderal Soedirman persisnya di simpang tiga traffic light Bukit Indah. Selain menilang, polisi juga menyita tujuh SIM dan empat STNK.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari mengatakan bahwa tindakan tersebut sebagai respons terhadap laporan warga yang resah terkait kebisingan knalpot brong di malam hari dan untuk mencegah balap liar.
“Satlantas Bontang berupaya mencapai status "zero knalpot brong" sesuai regulasi tahun 2009 yang mengatur standar knalpot,” jelasnya, Senin (5/2/2024).
Menurut Djauhari, penggunaan knalpot brong dapat dikenai hukuman pidana 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu sesuai Pasal 285 Ayat 1. Ia juga mengajak komunitas motor dan bengkel-bengkel di Bontang untuk mendukung program Polres guna mengurangi penggunaan knalpot brong.
“Sosialisasi telah dilakukan kepada berbagai komunitas dan bengkel motor dengan harapan dapat mengubah perilaku masyarakat terkait knalpot kendaraan bermotor,” jelasnya. (*/kk)
Editor: Maruly Z