Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskoba, AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan menyatakan penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Setelah diintai memang benar, di rumahnya ada narkoba jenis sabu,” ujarnya kepada awak media, Rabu (24/1/2024) kemarin.
Penggeledahan di rumahnya menghasilkan temuan yang cukup untuk mengirim TI kembali ke penjara. Tersangka memiliki 12 poket sabu, alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu dari hasil penjualan sabu.
“Masih kami dalami dari mana sabunya itu didapatkan dan modusnya bagaimana, untuk saat ini masih diperiksa," ujar Lumban Toruan.
Lebih lagi, Ti baru saja bebas pada November 2023 lalu dari kasus yang sama. Residivis ini kini ditahan di Mapolres Bontang dengan jeratan hukum pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*/kk)
Editor: Maruly Z