Ketiga pemuda tersebut berhasil ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (17/1/2024) malam tadi sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Manunggal RT 13, Berbas Pantai, Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan mereka mendapat informasi dari masyarakat kalau di kawasan itu sering digunakan tempat transaksi sabu.
“Dalam operasi tersebut awalnya tim menangkap IB dan MSJ juga mengamankan barang bukti berupa 19,99 gram sabu kristal,” kata Alex kepada Korankaltim.com Kamis (18/1/2024) hari ini.
Selain barang haram tersebut, saat penggeledahan terhadap keduanya yang sama-sama berusia 28 tahun juga didapati teh kotak, lakban warna coklat, celana jeans biru panjang dan handphone yang disebut IB dan MSJ milik mereka dan diperoleh dari MSG.
Fokus pun diarahkan kepada MSG. pemuda 24 tahun itu berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi penangkapan pertama dan polisi mengamankan 0,43 gram sabu, plastik klip, pipet kaca, sedotan plastic dan sebuah handphone.
Ketiga tersangka yang merupakan target operasi berdasarkan aduan masyarakat, kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Bontang berterima kasih kepada warga yang turut serta dalam memberikan informasi yang membantu operasi ini,” ucap Alex.
Editor: Aspian Nur