Eko menjelaskan bahwa sesuai arahan dari DPP Partai Berkarya, anggota DPRD Berkarya yang mendaftar ke partai lain harus mengundurkan diri, dan Raking resmi diberhentikan pada 28 November 2023.
Pergantian Raking akan dilakukan oleh Tri Ismawaty, sesuai dengan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang telah diajukan oleh DPD Partai Berkarya Kota Bontang.
Meskipun Raking mengklaim mendapat restu pindah partai tanpa PAW, Eko menegaskan bahwa itu melanggar peraturan. “Tetap melanggar aturan yang ada di partai,” ujarnya, Kamis (11/1/2024).
Sidang mediasi antara Raking dan Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Kota Bontang telah dilakukan pada 9 Januari 2024. Namun, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 11 Januari 2024.
Meski proses hukum berlangsung, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan, mengkonfirmasi bahwa proses PAW terus berjalan. Surat permohonan PAW sudah diterima Sekretariat DPRD dan telah disampaikan ke KPU untuk verifikasi keabsahan.
Andi Faizal menyatakan bahwa proses PAW bisa berjalan tanpa menunggu penyelesaian proses hukum, dan pertimbangan lebih lanjut akan dilakukan setelah surat PAW berada di bagian hukum Pemerintah Provinsi Kaltim. “Sudah ditindaklanjuti. Kami juga bersurat ke KPU," pungkasnya. (*/Kk)
Editor: Maruly Z