Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan setelah menerima laporan dari warga melalui pesan online.
Tim Satlantas dan Samapta segera merespons laporan tersebut dan melakukan operasi di Simpang 3 Lengkol, Simpang Bukit Indah, Simpang Regomasi, dan Jalan Cipto Mangunkusumo.
Dalam upaya mengatasi pelanggaran, Kasat Lantas Bontang, MD Djauhari, menjelaskan bahwa ada kejadian saat memblokade pelanggar, bamper bagian depan mobil petugas terkena benturan. “Pelanggar sempat panik, karena menabrak mobil petugas,” jelasnya.
Lebih lanjut, MD Djauhari menyatakan bahwa kebanyakan peserta balapan liar adalah anak sekolah di bawah umur. Sebagai tindakan preventif, kendaraan yang terlibat akan ditahan di Polres Bontang, dan orang tua serta guru pelanggar akan dipanggil untuk memberikan pernyataan tertulis agar anak-anak mereka tidak terlibat dalam aktivitas balap liar yang berbahaya.
Orang tua dan pihak guru juga di panggil agar dapat mengawasi anaknya agar tidak melakukan balapan liar, setelah itu harus membuat surat pernyataan, untuk tidak melakukan balapan liar lagi. “Jangan sampai ada nyawa yang melayang karena kegiatan seperti itu," ungkapnya. (*/kk)
Editor: Maruly Z