Ketua Pengadilan Agama Kota Bontang, Nor Hasanuddin, mengungkapkan bahwa situasi ekonomi dan dampak pandemi COVID-19 masih menjadi faktor utama penyebab perceraian.
"Tahun lalu termasuk tinggi karena masih dalam keadaan Covid-19. Banyak pasangan yang memilih berpisah karena keadaan ekonomi. Suami tidak ada penghasilan. Banyak yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujar Hasanuddin Sabtu (23/12/2023) lalu.
Dari 650 perkara yang masuk, Pengadilan Agama Kota Bontang telah memutuskan 470 perceraian. Sebanyak 370 di antaranya merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan 100 adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Hasanuddin mengungkapkan bahwa dalam empat bulan terakhir, terjadi lonjakan kasus perceraian mencapai 400.
"Faktor ekonomi menyumbang 35 persen dari keseluruhan perceraian, diikuti oleh perselingkuhan sebesar 30 persen. Selebihnya disebabkan oleh berbagai faktor seperti KDRT, campur tangan orang tua, atau orang lain," tambahnya.
Dari total 470 kasus perceraian, 112 di antaranya melibatkan perlindungan anak dan perempuan. Perlindungan ini mencakup hak asuh anak, biaya anak setelah berpisah, dan masa iddah bagi mantan istri dalam tradisi Islam.
Lebih lanjut, setelah perceraian sah, mantan suami diwajibkan memberikan Mut’ah, yaitu pemberian berupa uang atau benda lainnya selama setahun. Pihak pengadilan akan menahan akta cerai hingga jumlah Mut’ah tersebut lunas diberikan kepada mantan istri.
Setiap pengajuan perceraian di Pengadilan Agama Kota Bontang wajib melalui mediasi terlebih dahulu. "Kalau tidak dimediasi, putusan kami tidak berkekuatan hukum nantinya. Kami melanggar hukum acara," tegas Hasanuddin.
"Seberapa banyak mantan suami kebiasaan memberi dalam sebulan, misalnya Rp500 ribu per bulan, berarti Rp500 ribu x 12 bulan. Total itu harus dibayarkan," jelasnya.
Pengadilan Agama Kota Bontang mencatat bahwa rata-rata kasus perceraian tahun ini banyak dialami oleh pernikahan yang masih berusia di bawah 10 tahun. Dari 650 kasus perkara, 19 di antaranya akan dilanjutkan ke tahun depan, sementara 631 perkara telah diselesaikan. Terdapat 15 perkara yang dicabut atas dasar mediasi atau inisiatif diri. (*/kk)
Editor: Maruly Z