Informasi ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto, dalam konferensi pers Minggu (24/12/2023). Menurutnya, keputusan untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka diambil setelah pemeriksaan dan analisis fakta hukum yang mendalam.
"Dari hasil keterangan pelapor dan tersangka, penyidik menemukan bukti kuat yang mendukung peningkatan status pelaku," ujar Hari Supranoto.
Meski bukti tersebut tidak dapat diungkapkan secara publik, ia memastikan bahwa penyidik telah memiliki dasar yang kuat. Atas peningkatan status ini, pihak kepolisian kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pafa Kamis (28/12/2023) mendatang. Surat panggilan sebagai tersangka telah dilayangkan untuk memastikan kelengkapan proses penyelidikan.
Menanggapi pernyataan dari kuasa hukum yang membantah semua tuduhan, Hari Supranoto menyatakan, keberlanjutan proses hukum ini akan memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk membuktikan klaim dan tanggapan mereka.
"Itu hak penasihat hukum membela kliennya. Semua bisa kita buktikan di persidangan,” jelasnya.
Sebelumnya, tersangka telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa. Meskipun begitu, pemanggilan terhadapnya masih berstatus sebagai saksi. (*/kk)
Editor: Maruly Z