Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan menyatakan, penangkapan PK dilakukan di Jalan Sukarno – Hatta, Kelurahan Gunung Telihan RT 25.
Sebelum penangkapan tersebut, tersangka sempat melarikan diri ke Bontang. Namun upayanya itu berhasil digagalkan berkat informasi yang diterima dari masyarakat. "Penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari sumber terpercaya," ungkap Kasat Resnarkoba, dalam press rilsnya, Jumat (17/11/2023) hari ini.
Saat diperiksa, ditemukan dua bungkus plastik klip sabu dengan berat 3,81 gram di rumah kontrakannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus plastik, satu tas make-up, 1 unit handphone tersangka, dan 1 sedotan plastik. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengungkap, bahwa tersangka telah lama menjadi incaran kepolisian. Pasalnya, tersangka diduga telah mengedarkan narkoba sejak lama. Tersangka PK dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterimanya adalah 20 tahun penjara. “Ini komitmen polisi untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup AKP Rihard.
Editor: Maruly Z