Kapolsek Bontang Selatan, Iptu Rakib Rais mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat setempat. Dari laporan yang diterima kepolisian, lokasi itu sering menunjukkan aktivitas yang mencurigakan. Hal itu membuat pihak kepolisan melakukan penyelidikan hingga penangkapan kepada tersangka.
“Banyak laporan masyarakat, tempat tersebut telah diidentifikasi sebagai tempat transaksi sabu,” jelasnya kepada awak media, Rabu (15/11/2023).
Tim berhasil melacak keberadaan dua orang mencurigakan. Saat ditangkap tersangka diduga baru selesai melakukan transaksi. Dalam pemeriksaan kepolisian tersangka NY (38) terlihat mencurigakan dengan gerakan tangan yang membuang sesuatu tak jauh dari lokasinya diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan, sabu seberat 1,05 gram ditemukan dalam sebuah kotak rokok. “Kami juga amankan barang bukti lainnya seperti handphone, tisu dan sepeda motor,” jelasnya.
Saat dintrogasi, kepolisian mengungkap bahwa tersangka NY(38) merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan tersangka baru satu tahun bebas. Namun kini ia harus kembali diamankan dengan kasus yang sama. “Kami bawa ke Polsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Maruly Zainuddin