Pria berinisial J (45) diamankan di sebuah pondok yang ada di kawasan RT 03, Desa Santan Tengah yang diduga menjadi markas J untuk melakukan bisnis haramnya itu.
Penangkapan J bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Marangkayu dengan dasar operasi Antik Mahakam 2023. Kapolres Bontang, AKBP Yusef Dwi Prasetya melalui Kanit Reskrim Polsek Marangkayu, Aipda Hamsir mengatakan, dalam penyelidikan itu, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di daerah kebun sawit yang terletak di wilayah Desa Santan Tengah itu. Dari informasi itu diduga terdapat sebuah pondok yang sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Unit reskrim Polsek Marangkayu langsung bergerak dan mengecek kebenaran informasi tersebut. Pihaknya pun melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Setelah didapat bukti kuat, tentang kebenaran informasi itu, petugas langsung melakukan penggerebekan. “Sekitar jam 00.30 WITA Unit Reskrim melakukan penggerebekan di pondok tersebut kami mengamankan tersangka J dan 26 Poket sabu siap edar,” ungkap Aipda Hamsir.
Narkotika jenis sabu itu disimpan secara terpisah. Dua poket ditemukan di dalam pondok yang diletakan masing-masing satu poket di atas meja dan satu poket di lantai. Juga ada empat poket didapati di luar pondok yang tercecer di tanah. Sementara itu pihaknya juga menemukan 20 poket yang ditemukan di dalam kotak bekas earphone warna putih yang sebelumnya narkotika tersebut dibuang tersangka melalui jendela pondok. “Tersangka mengaku barang itu baru dibeli dari Kota Bontang dengan maksud untuk dijual kembali,” lanjutnya.
Tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Marangkayu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi pun akan melakukan pengembangan dari informasi tersangka mengenai asal sabu tersebut. Tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI TH 2009 tentang Narkotika. “Ancaman penjara lima sampai 20 tahun,” tandasnya.
Editor: Maruly Zainuddin