Penangkapan itu terjadi pada Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 02.30 WITA di kediamannya di Jalan RE Martadinata Gang Kenangan, Loktuan.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetya, melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika jenis sabu di rumah FA. Saat tim melakukan penyelidikan, mereka menemukan FA sedang duduk di teras rumahnya.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 poket plastik klip yang diduga berisi sabu di badan tersangka," ungkapnya.
Kemudian, tim melanjutkan penggeledahan di kamar tersangka dan menemukan 5 poket sabu serta sebuah timbangan. Ketika diinterogasi, FA mengakui bahwa barang-barang tersebut memang miliknya dan diperoleh dari seseorang yang meninggalkannya di sebuah pohon di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba berupa 6 poket sabu seberat 5,83 gram, satu buah timbangan digital, satu celana warna hitam, satu bungkus plastik klip, dan satu buah handphone merk Oppo warna hitam.
Tersangka FA beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut. Atas perbuatannya, FA akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin