Tersangka yang merupakan warga Berbas Pantai ini diduga terlibat dalam aksi kriminal yang merugikan pemilik bengkel di wilayah tersebut. Kapolsek Bontang Selatan, Iptu Muhammad Rakib Rais mengungkapkan, sebelumnya CMJ bekerja sebagai karyawan di sebuah bengkel milik korban. Namun, rupanya pekerjaan itu menjadi kesempatan baginya untuk melakukan perbuatan jahat.
"Tersangka awalnya bekerja di bengkel milik korban. Dia ketahuan menggelapkan barang-barang bengkel tersebut sebelum memutuskan resign (mengundurkan diri)," ungkap Iptu Muhammad Rakib Rais, Sabtu (22/7/2023).
Tindakan curang CMJ terbongkar ketika pemilik bengkel curiga dan mendatangi rumah CMJ untuk memastikan banyaknya barang bengkel yang hilang. Kepada penyidik, korban mengungkapkan keterkejutannya setelah menemukan sejumlah onderdil kendaraan seperti knalpot, oli, lampu, ban, dan lain-lain di rumah tersangka.
Aksi kejahatan ini tidak hanya merugikan pemilik bengkel secara finansial, namun juga mencoreng nama baik tersangka yang kini harus berhadapan dengan proses hukum. "Korban menemui banyak onderdil kendaraan dari knalpot, oli, lampu, ban, dan lain-lain di rumah tersangka, hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp4,2 juta," sambung Iptu Muhammad Rakib Rais.
Atas perbuatannya, CMJ akan dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan. Pasal tersebut dapat memberikan ancaman hukuman penjara selama lima tahun bagi tersangka.
Editor: Maruly Zainuddin