Petani di Bontang jadi Pelaku TPPO, Ditangkap Polres Bontang di Wisma Bara Bara Karaoke
1 menit baca752 kali dibaca

Penulis : Romi Ali Darmawan
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih terjadi di Kota Bontang.
Terbaru, Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan anggota Satuan Intelijen Kriminal (Sat Intelkam) Unit IV Polres Bontang mengamankan seorang pria diduga pelaku TPPO Senin (17/7/2023) dini hari tadi sekitar pukul 00.45 WITA.
Pelaku seorang pria berinisial AA berusia 62 tahun, warga Jalan Melawai Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani atau pekerja perkebunan.
Semua berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya praktik prostitusi di Wisma Bara Bara Karaoke yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro RT 16, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan. Tim Rajawali langsung bergerak ke tempat dimaksud untuk melakukan penggerebekan dan ternyata benar adanya tindak pidana perdagangan orang di wisma itu.
Selama ini Wisma Bara Bara Karaoke memang diketahui sebagai lokasi praktik prostitusi oleh masyarakat sekitar dan tim berhasil menemukan bukti yang cukup untuk menjerat AA dari hasil penggerebekan.
Ada uang tunai sebesar Rp1.250 juta, selembar nota dan sebuah buku yang diduga terkait dengan kegiatan perdagangan orang yang didapatkan dan semua barang bukti tersebut dibawa untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
“AA langsung diamankan bersama korban dan barang bukti lainnya ke Markas Komando Polres Bontang,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Dwi Prasetya, dalam pers rilisnya hari ini.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah awal, seperti pembuatan laporan dan pengamanan terhadap AA dan saksi-saksi yang relevan. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang lebih mendalam untuk mengungkap jaringan atau pihak terkait lainnya dalam praktik perdagangan orang yang merugikan banyak korban.
AA diangap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Editor: Aspian Nur









