Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, RM dibekuk dikediamannya di Tanjung Laut, Rabu (13/7/2023) kemarin. Sebelumnya, petugas memang telah memantau gerak-gerik dari wanita ini.
Pemantauan dilakukan setelah diterima informasi adanya gerak-gerik peredaran narkoba di Tanjung Laut, pada 9 Juli 2023 lalu. Setelah ditemukan sejumlah bukti dari proses yang panjang, petugas langsung melakukan tindakan penangkapan.
RM ditangkap tepat di depan rumahnya dengan barang bukti satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang digenggam di tangan kanannya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan tiga poket sabu lainnya di saku jaket sebelah kanan milik RM. “Total sabu yang siap edar itu, 0,92 gram,” jelas AKBP Yusep dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (13/7/2023)
Setelah diinterogasi, RM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari teman prianya yang berinisial AS (38) yang juga merupakan warga Tanjung Laut. Petugas pun melakukan penangkapan keduanya dengan menggunakan RM sebagai perantara.
Keduanya diamankan ke Mako Polres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Petugas kini masih melakukan pengembangan asal sabu. Pasalnya AS mengaku mendapatkan sabu itu dari sistem jejak. Keduanya diijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin