Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasatresnarkoba Iptu Yasid mengungkapkan, kasus ini terungkap lantaran adanya informasi dari masyarakat sekitar. “Petugas langsung ke lokasi di rumah di Gang Merpati sana,” katanya.
Petugas sempat dibuat kesal oleh tersangka lantaran tak mau mengakui identitasnya. Namun hal itu tak memakan waktu lama, pasalnya petugas menemukan surat bebas dari Lapas Bontang sesuai dengan identitasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan plastik berisi sabu dan satu buah sedotan plastik ujung runcing. Kemudian di dalam kamar lantai atas rumah tersebut ditemukan satu buah tas warna hitam di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok. “Beratnya 0,43 Gram,” bebernya.
Pelaku kini harus kembali mendekam di penjara akibat ulahnya sendiri. SAS disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin