Seorang remaja wanita yang masih berusia 17 tahun dijajakan ke pria hidung belang namun berhasil diungkap aparat dari Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, kasus ini diungkap disebuah penginapan Jalan Sultan Hasanuddin, Desa Badak Baru, Muara Badak.
Ditempat itu petugas mengamankan seorang wanita berinisial R yang berusia 53 tahun pada Kamis (22/6/ 2023) petang kemarin sekira pukul 17.00 WITA.
R ternyata muncikari seorang gadis remaja untuk dijajakan ke pelanggan dan bertransaski di penginapan itu. "Korbannya kelahiran 2006, masih di bawah umur. Tersangka langsung kami amankan di penginapan itu juga," kata Mandiyono dalam siaran persnya, Jumat (23/6/2023) siang tadi.
Si gadis remaja diduga diperdaya R untuk menjual diri ke pria hidung belang dengan tarif sekali kencan Rp800 Ribu dan dilakukan di kamar nomor 14 di penginapan itu. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan empat handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk menawarkan wanita muda.
“Tersangka memanfaatkan kepolosan wanita muda untuk mau berhubungan badan dengan pria hidung belang,” ujar Mandiyono.
R Bersama saksi juga korban dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang. Guna dilakukan pendalaman, dan proses hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Editor: Aspian Nur