Pasalnya, F diamankan petugas kepolisian pukul 13.10 WITA di jalan poros Bontang-Samarinda Jumat (16/6/2023) lalu. Bukan tanpa alasan, F sudah menjadi target operasi kepolisian lewat penyelidikan yang dilakukan sebelumnya karena diduga terlibat dalam bisnis narkotika jenis sabu. Benar saja, saat ditangkap dan digeledah, supir itu membawa satu kilogram.
Wakapolres Bontang Kompol Bambang Hardiyanto mengungkapkan, F ditangkap di KM 44 Poros Samarinda-Bontang dan sempat mengelabui petugas dengan menyimpan barang haramnya itu di dalam kotak dan ditumpuk bersama kopi botol baru di atasnya. Sabu itu lalu ditaruh di kemasan gula dari luar negeri untuk menambah alibi.
“Tersangka ini pemain lama, sebelumnya juga pernah ditangkap kasus yang sama,” ungkap Kompol Bambang, dalam konferensi pers di Mako Polres Bontang, Senin (19/6/2023) hari ini.
Meskipun begitu Kompol Bambang mengatakan, saat ini masih mendalami arus peredaran sabu tersebut karena polisi masih berusaha mengungkap jaringan dari F.
Selain itu tujuan peredaran juga masih diselidiki apakah akan diantar ke Bontang, Kutai Timur hingga Berau mengingatF merupakan travel dengan jurusan ke tiga kota ini.
Kepala Satresnarkoba Polres Bontang Iptu Muhammad Yazid menambahkan tangkapan ini merupakan yang paling besar tahun ini dan masih menyelidiki keterkaitan dengan tangkapan-tangkapan sebelumnya yang dinilai memiliki barang bukti yang cukup banyak juga. Namun sejauh ini belum ditemukan adanya keterkaitan. “Masih dalam penyelidikan,” sebut Yazid.=
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2019. “Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur