Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid menjelaskan, kedua pria itu berinisial EWF Bin RH (29) dan B Bin L (41).
Mereka terbukti membawa narkoba jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15,99 gram saat diamankan oleh petugas.
Pengungkapan ini bermula Kamis (8/6/2023) pekan lalu sekitar pukul 20.00 WITA, saat Unit 2 Satresnarkoba Polres Bontang menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Mawar I.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi alamat sesuai yang dilaporkan itu. Polisi lalu mendapati EWF dan B memang berada di lokasi itu.
Keduanya tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan, dan menemukan satu poket sabu berat kotor sekitar 15,99 gram yang disimpan tersembunyi di bawah kursi sofa yang rusak
"EWF mengaku sabu tersebut sebelumnya dibelinya seharga Rp200 ribu dari seseorang," jelas Iptu Yazid.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain juga diamankan di lokasi, diqntaranya plastik kresek warna hitam dan putih, satu bungkus rokok warna hijau, satu bungkus plastik klip kosong, satu bendel plastik klip, satu bungkus makanan ringan potato, satu buah ponsel Oppo warna hitam, dan satu buah ponsel Oppo warna biru.
"EWF mengaku barang bukti sabu tersebut diperolehnya dari temannya, diberikan kepada B untuk disimpan di rumahnya," lanjut Yazid
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan awal dan pengembangan lebih lanjut.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain adalah pemeriksaan terhadap tersangka, pemilik dan saksi-saksi, pengamanan dan penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi sidik yang diperlukan.
Editor Aspian Nur