Sebabnya, pengendara motor FR (25) yang merupakan warga Jalan Kapal layar 5 itu diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengungkapkan pria itu terbukti membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat 4,96 Gram yang di sembunyikan di dalam tisu bekas. Barang tersebut dinilai sudah siap edar. Lantaran jumlah 4,96 gram itu sudah di kemas berbentuk klip, sebanyak 11 kemasan.
"Barang itu didapat setelah penggeledahan langsung di TKP (Tempat Kejadian perkara)," jelasnya dalam siaran pers, Selasa (30/5/2023).
Dari pengakuan tersangka, barang itu belum sempat ia edarkan, lantaran dirinya baru saja mengambil sabu itu di sebuah tempat yang ditaruh oleh pemasok. Transaksinya diduga menggunakan sistem lacak lokasi. Si pemasok menaruh barang di sebuah tempat, yang sudah disepakati oleh FR.
Beruntung transaksi itu bisa digagalkan oleh kepolisian, dan menggagalkan narkoba 4,96 gram itu beredar di Kota Bontang. Penangkapan itu pun dinilai merupakan hasil penyelidikan dan eksekusi lapangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, bersama Unit Opsnal Sat Resarkoba Polres Bontang.
Selain barang bukti sabu, Polisi turut mengamankan satu unit HP warna hitam yang diduga diguankan komunikasi transaksi. Serta satu unit Sepeda Motor Beat yang dikendarai tersangka saat penangkapan. “Masih terus kami dalami kebenarannya. Termasuk asal usul barang haram tersebut,” tuturnya.
Editor: Rusdianto