Terbukti dengan disitanya ratusan paket kosmetik ilegal tanpa adanya izin edar oleh jajaran Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kaltim saat itu.
Kepada Korankaltim.com Selasa (9/5/2023) pagi tadi, Direktur Polairud Polda Kaltim Komisaris Besar Donny Adityawarman menjelaskan, pengungkapan ratusan paket kosmetik ilegal itu berawal dari pemeriksaan yang dilakukan petugas patroli di atas kapal
"Personel mengamankan 5 kardus warna coklat yang berisi 499 paket kosmetik merek NRL dan 1 dus warna coklat berisi 100 kemasan Rclinic, 10 kemasan lulus magic, 20 kemasan Fass Glow, 75 kemasan Pelangsing, 25 kemasan kosmetik tanpa nama dan 1.200 kemasan kosmetik merk Dubai Super yang tidak memiliki izim edar dan juga standar mutunya," papar Donny.
Belakangan diketahui barang-barang disita dari seorang Wanita berinisial ID berusia 30 tahun, warga Bontang. ID mengaku paket kosmetik ilegal itu merupakan milik 3 orang termasuk dirinya yang dipesan melalui sistem daring dari Makassar, Sulawesi Selatan.
ID bersama barang bukti diamankan petugas dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Dit Polairud Polresta Samarinda.
"Kami masih melakukan pencarian terhadap pemilik lainnya dari kosmetik ilegal ini berinisial EL yang berdomisili di Sulawesi Selatan termasuk suplayer barang yang berada dikawasan yang sama,"ucap Donny.
Akibat perbuatannya itu, ID kini terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi menjerat ID dengan Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 Junto angka 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Editor: Aspian Nur