Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, ketiganya diringkus pada Kamis (4/5/2023) lalu, di lokasi yang berbeda. Tersangka pertama adalah RP (21) warga RT 19, Gunung Telihan, Bontang Barat. Kemudian Ri (51) warga RT 19, Bontang Lestari, Bontang Selatan. Lalu seorang tersangka lain yakni Ha (56) warga RT 16 Tanjung Laut juga ikut diamankan.
Kasus ini terungkap saat anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Bontang yang berpatroli menemukan aktivitas mencurigakan di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Gunung Telihan, Bontang Barat.
Saat itu RP rupanya tengah melakukan pemindahan BBM jenis solar menggunakan mobil DT Toyota Canter berwarna Kuning dengan bernomor polisi KT 8504 DE. "Kami dapati tersangka memindahkan solar ke dalam jeriken menggunakan selang," ungkap AKBP Yusep.
Tak lama setelah itu, petugas juga menangkap tersangka Ri di Jalan Soekarno-Hatta. Saat itu ia tengah memindahkan BBM dari tangki kendaraannya ke dalam jeriken yang ada di dalam sebuah gudang.
“Dari tiga tersangka itu kami amankan lebih dari satu ton atau 1.200an liter solar,” sebutnya.
Modus yang dilakukan ketiganya adalah membeli solar di beberapa SPBU di Bontang, lalu kemudian dijual kembali. Kini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus ini.
Terhadap ketiganya, dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UURI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Rusdianto