Pemuda berusia 26 tahun itu mencuri sebuah telepon genggam atau handphone saat sang pemilik sedang salat Jumat pada 21 April lalu dan handphone dimainkan anak si pemilik.
Setelah pulang dari salat Jumat, telepon genggam itu sudah raib dibawa kabur oleh orang lain. Setelah dicari dan tak kunjung ketemu kejadian itu dilaporkan kepada polisi. “Korban mengaku ponselnya hilang saat dirumah setelah sebelumnya dimainkan anaknya,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Yohanes Bonar Adiguna kepada Korankaltim.com Jumat (28/4/2023).
Setelah sepekan penyelidikan, Tim Rajawali Polres Bontang berhasil meringkus IS di Jalan Pangandaran Berbas Pantai, Bontang Selatan Kamis (26/4/2023) kemarin.
IS mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan beralasan melakukan hal itu karena kepepet dan melihat kesempatan saat hanphone berada di dalam rumah.
Tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang, dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Sementara korban mengaku telah mengalami kerugian Rp 2,5 juta. “Tersangka terancam maksimal lima tahun penjara,” sebut Yohanes.
Editor: Aspian Nur