Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna kepada Korankaltom.com menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah pemilik perusahaan melaporkan kasus pencurian di perusahaannya yang terjadi 20 Desember 2022 lalu dimana saat itu barang-barang yang terletak di Pelabuhan Tanjung Laut Indah seperti tromol atau pelek roda dan pompa hidrolik hilang digondol orang.
Hal itu diketahui, setelah mesin crane-nya tidak berfungsi dan ternyata saat dicek terlihat penutup mesin sudah dibongkar. "Pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp200 juta," kata Yohanes.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas lalu mendapatkan tiga orang warga Tanjung Laut yang diduga melakukan aksi pencurian itu yaitu MS (37) dan dua temannya yakni En (45) dan Ha (26).
MS mengaku terpaksa melakukan itu, untuk biaya hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, ketiganya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor: Aspian Nur