Kepala Polres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan, aktivitas tersangka berinisial S ini terendus setelah dilaporkan oleh masyarakat sekitar.
Tersangka diduga mengedarkan barang haramnya itu di kawasan Marang Kayu, Kutai Kartanegara. Melalui beberapa informasi, petugas pun melakukan pengintaian terhadap aktivitas tersangka.
Setelah cukup bukti, tersangka lalu dibekuk di wilayah Jalan Poros Citra, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Saat ditangkap dan digeledah, petugas mendapatkan tiga poket sabu di dalam bungkus plastik seberat 0,68 gram.
"Saat diintrogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal atau sistem jejak,” terang Mandiyono.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp2,3 juta, dua sendok takar, satu tas kecil, dan dua ponsel.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Rusdianto