Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot mengungkapkan, penangkapan kelima “bapak-bapak bandel” ini bermula dari laporan masyarakat. Di lokasi itu kerap dilaporkan sebagai lokasi berjudi. Saat petugas tiba di lokasi pun, petugas mendapati kelima pria tersebut sedang duduk melingkar dengan masing-masing memegang kartu remi dan sejumlah uang taruhan judi
“Pas kami datangi juga mereka sedang berjudi. Buktinya ada kartu remi dan sejumlah uang tunai,” ungkap Iptu Gatot dalam siaran persnya, Minggu (26/3/2023).
Kelimanya yaitu HK (52), AJ (52) K (48) A(58) dan (64) langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Kelimanya diketahui merupakan warga sekitar yang mengaku menunggu waktu sahur. Meskipun begitu, mereka tetap harus mendapatkan ganjaran dari perbuatannya yang melanggar hukum.
Dalam kasus ini, kelima pria tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian yang dapat mengakibatkan hukuman empat tahun penjara.
“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak bermain judi. Kami juga minta agar melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan judi di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Editor: Rusdianto