Menurut Kasat Reskoba Iptu Muhammad Yazida tersangka berinisial IBP (19) diringkus di Jalan Arif Rahman Hakim Gang Makmur, Belimbing, Bontang Barat. Ia diamankan saat dalam kondisi masih di atas motor, bahkan tersangka hampir melarikan diri namun berhasil dicegat oleh petugas.
Saat penggeledahan, dari kantong tersangka didapati tiga bungkus plastik klip berisi narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 10,92 gram. Sabunya dibungkus dengan tisu dan disimpan dalam kemasan makanan ringan untuk mengelabui petugas.
"Sudah lama kami selidiki. Setelah bukti kuat, kami lakukan penangkapan," ungkap Kasat Narkoba Iptu Muhammad Yazid, Rabu (8/2/2023).
Yazid memjelaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap tersangka. Hal itu untuk mengetahui jaringan tersangka dan asal barang haram tersebut diambil.
Pihaknya juga masih mendalami berapa lama tersangka melakukan peredaran narkotika, yang diketahui diedarkan di seputaran Bontang.
Namun sudah diketahui, tersangka menggunakan sistem jejak sebagai modus peredaran sabu.
"Jadi dia (tersangka) dihubungi oleh nomor tanpa identitas untuk mengetahui lokasi sabu disimpan," jelasnya.
Kata Yazid, modus seperti ini memang menjadi hal kerap dilakukan para pengedar. Pihaknya pun masih mencari metode yang tepat untuk memutus rantai peredaran dengan modus seperti itu. Termasuk melakukan pelacakan nomor yang digunakan pengedar untuk berkomunikasi.
"Kami sudah cek keterkaitan nomor satu dengan nomor lainnya yang selama ini menggunakan modus yang sama," jelasnya.
Editor: Rusdianto