JP diamankan aparat dari Polres Bontang karena membobol rumah seorang warga dan menggasak telepon genggam serta dua dompet pemilik rumah.
Aksi JP dilakukannya pada 24 Desember lalu dimana si pemilik rumah melapor ke polisi namun JP tak berhasil ditangkap, jadi buronan, hingga akhirnya di hari ke-11 setelah aksi pencurian itu, pria tersebut berhasil ditangkap.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono kepada Korankaltim.com Rabu (4/1/2023) hari ini menjelaskan, JP melancarkan aksinya dengan cara masuk melalui jendela si pemilik rumah yang berlokasi di Jalan Semarang, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat, sekitar pukul 04.00 WITA pagi. Setelah masuk dan berhasil membawa kabur barang dari dalam rumah, JP keluar melalui jendela yang sama.
"Pemilik rumah baru sadar rumahnya dimasuki pencuri saat membuatkan susu untuk anaknya dan ingin men-charger hapenya yang ternyata sudah tidak ada," jelas Mandiyono.
Pemilik rumah tak menemukan dua ponsel miliknya juga dua dompet yang sudah tidak ada di tempatnya. Beberapa jam setelah kejadian pemilik rumah langsung melapor ke polisi.
Jejak JP teridentifikasi polisi dan berhasil ditangkap Selasa (3/1/2023) kemarin pukul 11.00 WITA kemarin di Jalan Perintis Kelurahan Kanaan saat sedang santai di rumahnya.
Dari pengakuannya, JP mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Saat ini pria tersebut sudah berada di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut, dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. "Dia terancam penjara maksimal 7 tahun," tutup Mandiyono.
Penulis: Romi Ali Dharmawan
Editor: Aspian Nur