Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, menjelaskan peredaran sabu di Guntung ini sudah lama dipantau. Penyelidikan pun mengerucut kepada satu orang pengedar, N melalui informasi yang dihimpun dari masyarakat. Melalui informasi itu, Polisi langsung melakukan penggerebekan.
“Kami amankan kemarin sekira 14.45 Wita. Tersangka diamankan beserta barang bukti,” ujar Iptu Mandiyono dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat (2/12/2022).
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti, satu bungkus plastik klip, satu sedotan ujung runcing, ponsel warna hitam, satu dompet dan satu bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu.
Kata dia, meski tinggal di Guntung, N merupakan warga Jalan Pelabuhan Kelurahan Lok Tuan, dari informasi kartu identitas yang dimilikinya. N diduga berpindah-pindah saat menjadi pengedar untuk menghilangkan jejak.
Untuk itu, pihak kepolisian pun akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal itu untuk mengetahui jumlah orang yang terlibat. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan alur distribusi barang haram tersebut.
"Polisi menjerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang narkotika," jelasnya.
Penulis: Romi Ali Darmawan
Editor: Rusdi