Tersangka telah memberikan peringatan, namun peringatannya diabaikan oleh korban. Tersangka naik pitam lalu menebas punggung bagian kanan korban, sehingga korban mengalami luka yang cukup parah
“Korban membangun rumah di tanah sengketa, jadi sebelumnya mereka saling mengklaim tanah itu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata.
Sebenarnya, keduanya sempat melakukan mediasi beberapa waktu lalu, bahkan persoalan ini pun telah ditangani oleh pemerintah setempat lewat mediasi. Dalam Persoalan itu, pihak yang bersengketa tidak boleh ada yang melakukan aktivitas pembangunan.
Hal itu pun membuat tersangka melakukan penganiayaan hingga membuat korban mengalami luka robek di bagian punggung sebelah kanan dengan 15 jahitan. “Tiba-tiba korban ditebas dari belakang. Kakak korban melapor ke Mapolsek Muara Badak tiga jam setelah kejadian itu,” katanya.
Kini tersangka dan barang bukti parang sepanjang 60 cm pun telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 351 KUHPidana jo 53 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 UUDrt nomor 12 tahun 1951 tentang penganiayaan. “Maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Romi Ali Darmawan
Editor: Rusdi