Mereka diringkus saat bertransaksi di Jalan Poros Bontang - Samarinda tepatnya di Kilometer 24 Desa Santan Ulu. Awalnya petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi di kawasan itu. Unit Reskrim Polsek Marangkayu pun menyambangi tempat itu petang kemarin.
Aa didapati petugas lebih dulu di lokasi tersebut saat sedang menunggu pembeli. "Aa merupakan warga Desa Santan Ulu," kata Slamet dalam rilis yang diterima Korankaltim.com Selasa (19/10/2022) hari ini.
Polisi pun langsung menggeledah Aa dan mendapatkan dua poket sabu, satu di kantong celana sementara sepoket lainnya tak jauh dari lokasi Aa.
"Dia sempat ingin mengelabui kami, barang bukti dibuang tapi petugas mendapatkan barang bukti itu dan tersangka mengakui kalau itu (sabu) miliknya," ungkap Slamet lagi.
Dari keterangan Aa didapati informasi sabu itu didapatkan dari temannya berinisial Jh, warga Desa Danau Redan, Kutai Timur. "Polisi langsung mendatangi lokasi rumahnya," sebutnya.
Sampai di lokasi, polisi langsung menggeledah rumah Jh dan dari hasil penggeledahan juga didapat dua poket sabu siap edar. "Totalnya ada empat poket sabu siap edar," ucap Slamet.
Saat ini Aa dan Jh sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Slamet.
Penulis: Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur