Miliki Sabu 1,89 Gram, Dua Pria di Kota Bontang Diamankan Polisi Dini Hari Tadi
1 menit baca910 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG – Hanya satu jam lima belas menit selepas pergantian hari dari Minggu (16/10/2022) ke Senin (17/10/2022) dini hari tadi, dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Bontang berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dari Polres kota tersebut.
Keduanya adalah pria berinisial AA berusia 31 tahun dan JL, berusia 37 tahun. Mereka ditangkap di Jalan RE Martadinata Lok Tuan, Bontang Utara, pukul 01.15 WITA. Bersama AA dan JL diamankan pula narkoba jenis sabu-sabu sebesar 1,89 gram.









