Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono kepada Korankaltim.com menjelaskan terkait penangkapan kelima nelayan tersebut yang dilakukan Senin (10/10/2022) dini hari tadi sekitar pukul 02.15 WITA.
Polisi awalnya menerima informasi dari masyarakat kalau di Jalan Nahkoda Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, kerap terjadi aktivitas perjudian jenis kartu remi (sambung tulang). Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun mendapati kelima nelayan tersebut sedang bermain judi. "Kelimanya begadang dan saling duduk berhadapan dengan posisi kartu remi berada di atas meja," kata Mandiyono hari ini.
Polisi pun langsung mengamankan kelimanya bersama barang bukti kartu remi dan sejumlah uang tunai. Atas kejadian itu, kelima pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Muara Badak untuk proses lebih lanjut.
"Mereka dijerat Pasal Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," sebut Mandiyono
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur