Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasubbag Humas Iptu Mandiono dalam rilis kepada media Kamis (6/10/2022) siang tadi menjelaskan, si remaja diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bontang di sebuah Lorong atau gang di Bontang Selatan kemarin.
Pencurian pertama dilakukannya di sebuah toko di Jalan Samratulangi RT 19, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang hari Jumat tanggal 9September bulan lalu pukul 02.00 WITA dini hari di sebuah toko.
Di tempat itu, si remaja tanggung ini kepada polisi mengaku mengambil handphone pemilik toko yang sedang tertidur. Pemilik toko baru menyadari handphone miliknya hilang saat terbangun sekitar pukul 05.00 WITA. "Remaja itu membawa kabur sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp400 ribu," jelas Mandiono.
Aksi pencurian kedua dilakukannya tanggal 29 September hari Kamis bulan lalu, menyasar sebuah konter penjualan pulsa handphone. Si pemilik konter sebelumnya melapor ke polisi meninggalkan konter dalam keadaan tertutup namun setelah kembali membuka kiosnya keesokan harinya mendapati beberapa barang sudah berserakan dan Sebagian sudah hilang. "Remaja ini beraksi sekitar pukul 03.00 WITA dini hari," ujar Mandiono lagi.
Dari tempat ini si remaja mengaku menggondol puluhan voucher handphone dengan cara mencongkel pintu belakang konter hingga rusak.
Saat ini remaja itu sudah diamankan ke kantor polisi dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Polisi masih melakukan penyelidikan apakah remaja tersebut beraksi sendiri atau dibantu oleh orang lain. "Karena dia masih dibawah umur maka proses hukumnya akan disesuaikan," tutup Mandiono.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur