Namun hal itu ditampik oleh Direktur PT Timorano Putra Mandiri, Febri Patompo. Ia mengklarifikasi kabar cek kosong yang diadukan bekas karyawannya ke polisi tidak benar adanya.
Ia mengatakan, cek tersebut semula memang merupakan uang gaji dan kas perusahaannya. Namun, ia harus memindahkan dana dari rekening, lantaran cek berpindah tangan dari manajemen rumah sakit ke karyawan. Hal itu setelah para karyawan memperlihatkan cek tersebut ke awak media, dan viral di jagad media sosial Bontang.
"Saya hanya mengantisipasi karena dengar cek berpindah tangan," ungkap Febri saat menggelar jumpa pers didampingi kuasa hukumnya Bilher Hutahean, Senin (26/9/2022) malam.
Ia pun mengaku heran, cek yang diberikan ke manajemen bisa sampai ke tangan karyawan. Ia menuturkan, sejatinya cek itu hanya syarat agar manajemen RSUD bayar tagihannya.
Cek itu diberikan pada Senin (19/9/2022), sedangkan pembayaran baru dilakukan Jumat (23/9/2022). "Siapa yang tanggungjawab kalau ada apa-apa," jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk hak karyawannya itu, ia sebut sudah dibayarkan per hari ini sebesar Rp154 juta untuk gaji 48 karyawan.
Menindaklanjuti hal itu, ia bersama kuasa hukum PT Timorano Putra Mandiri, Bilhet Hutahean pun melaporkan balik dua orang ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Mereka diadukan lantaran atas perbuatannya dinilai mencemari nama perusahaan kliennya."Tidak ada penggelapan dana yang klien kami lakukan seperti yang disebutkan. Penyampaian itu kami nilai mencemari citra perusahaan dan keluarga klien kami," ujar Bilher.
Penulis: Romi Ali Darmawan
Editor: Maruly Zainuddin