Keduanya memang sudah menjadi target kepolisian karena dari informasi, mereka dicurigai terlibat dalam kasus pengedaran narkotika di kota Bontang.
AR dan MZ terlihat berboncengan dengan dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di dekat trafo listrik, di perumahan Pesona Bukit Sintuk.
Petugas melihat sekitar 15 menit tersangka terlihat mengamati lingkungan sekitar, kemudian mengambil sesuatu di dekat trafo listrik.
Setelah itu anggota memberhentikan tersangka, dan melakukan penggeledahan. Benar saja, di saku celana tersangka terdapat bungkus makanan ringan merk Taro yang didalamnya terdapat dua bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu.
"Beratnya 96 Gram selanjutnya tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyiono, dalam sebaran rilisnya kepada media Korankaltim.com Rabu (14/9/2022) hari ini.
Kini keduanya telah berada di Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pengembangan kasus, terkait jaringan narkotika yang diduga melibatkan ke dua remaja tersebut. Meskipun begitu keduanya tetap akan di sanksi dengan ganjaran pidana narkotika.
Hal itu sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang narkotika, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I" "Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram" sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1).
"Ancaman penjara maksimal 20 Tahun penjara," jelasnya.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur